KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR "Etika Profesi Teknologi & Komunikasi" Cybercrime & Cyberlaw

Pengertian Cybercrime

        Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  • Unauthorized Access

            Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  • Illegal Contents

            Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran virus secara sengaja

            Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery

            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Carding

            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker

            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


PEMBAHASAN KASUS

Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi

Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di  Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang  ternyata foto tersebut 100%  palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan.

Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler  ibunya yang kemudian disebarkannya lewat  akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong. Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah. Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.

Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.

Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.

Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat   akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''.

Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita. Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu .

Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an. Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00. Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional.

Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu. Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng.

Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat. Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu,  memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman, perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.

Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf  kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban. “Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).

Penanggulangan/Mengatasi kasus tersebut:

  • Berhati-hatilah dengan judul yang provokatif
  • Perhatikan keaslian foto
  • Cari keaslian situs alamat halaman
  • Periksa keaslian beritanya dengan mencari tau asal sumbernya
  • Ikut serta dalam grup anti hoax dimedia sosial
  • Segera adukan ke Kominfo jika menemukan berita hoax
  • Berpikir logis dan kritis
  • Membaca keseluruhan berita

Komentar