KASUS PELANGGARAN IT YANG TERJADI 5 TAHUN TERAKHIR "Etika Profesi Teknologi & Komunikasi" Cybercrime & Cyberlaw
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
-
Unauthorized Access
-
Illegal Contents
-
Penyebaran virus secara sengaja
-
Data Forgery
-
Carding
-
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak
dapat memberikan layanan.
PEMBAHASAN KASUS
Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban
Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu
lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto
korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan
palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di
Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan.
Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon
seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter
miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan
tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi
warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong. Beredarnya foto ini
menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring
sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy
Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.
Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya
melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah
dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil
pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto
itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi
keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai
tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan
pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu.
Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal
manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman
hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling
lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan
status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli
Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia
meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh
dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto
itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat
Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan
mengunggah foto itu lewat akun Twitter@yogie _samtani
miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm.
Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol
belasungkawa,''.
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter.
Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita. Tapi, dua jam kemudian,
twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul kata-kata
binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas.
Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena
menyebarkan foto palsu .
Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi
usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00. Esoknya, ketika berselancar di
internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online
nasional.
Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis
inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut
kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di
kampus hari itu. Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat,
tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi
itu bukanlah perbuatan iseng.
Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk
dianggap sebagai penyampai informasi tercepat. Sedangkan soal materi yang
diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan
semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam
kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya
juga dapat dikenai hukuman, perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata
Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian
masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa
mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan
pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu.
Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga
korban. “Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan
dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya
kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes
Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Penanggulangan/Mengatasi kasus tersebut:
- Berhati-hatilah dengan judul yang provokatif
- Perhatikan keaslian foto
- Cari keaslian situs alamat halaman
- Periksa keaslian beritanya dengan mencari tau asal sumbernya
- Ikut serta dalam grup anti hoax dimedia sosial
- Segera adukan ke Kominfo jika menemukan berita hoax
- Berpikir logis dan kritis
- Membaca keseluruhan berita
Komentar
Posting Komentar